Daerah  

Untad Pastikan Pelayanan Mahasiswa Disabilitas Sudah Berjalan Sesuai Prosedur

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tadulako Dr Sagaf Djalalembah

JALAFILES, Palu – Universitas Tadulako (Untad) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kendala yang dialami oleh salahsatu mahasiswa penyandang disabilitas berinisial RZ dalam proses pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Sebelumnya, tersiar khabar bahwa pihak kampus memberikan pelayanan yang kurang optimal sehingga menyebabkan RZ tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai penerima bantuan beasiswa.

Menanggapi hal itu, Untad menegaskan bahwa proses pelayanan terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Bimalum) Untad Dr Sagaf Djalalembah dalam keterangannya menyatakan, narasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kampus mempersulit mahasiswa disabilitas perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Untuk diketahui, kejadian ini merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2024. Berdasarkan hasil penelusuran kami, seluruh proses pelayanan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan batas waktu dari kementerian. Kendala yang muncul murni bersifat administratif, yaitu adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh mahasiswa bersangkutan hingga waktu pendaftaran beasiswa ditutup,” ujar Sagaf di Untad, Rabu (5/11/2025).

Sagaf menyebut, sejak awal dibukanya program Beasiswa ADik, Untad melalui Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) telah mengeluarkan Surat Nomor 13605/UN28.13/LP.01.02/2024 perihal Penyampaian Pendaftaran ADik Disabilitas, yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Tadulako.

Surat itu bertujuan agar informasi mengenai kesempatan memperoleh bantuan pembiayaan melalui Beasiswa ADik Disabilitas Tahun 2024 dapat tersampaikan kepada seluruh mahasiswa penyandang disabilitas di masing-masing fakultas.

“Sesuai dengan pedoman kementerian tentang Beasiswa ADik, terdapat beberapa dokumen yang wajib dilampirkan sebagai syarat utama, di antaranya Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Selain itu, data mahasiswa yang mendaftar juga harus tersinkronisasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kedua syarat ini menjadi komponen utama untuk memperoleh Beasiswa ADik Disabilitas,” tandasnya.

Berdasarkan bukti percakapan daring antara mahasiswa bersangkutan dan salah satu pengelola Beasiswa ADik di BAK Untad, Surat Keterangan Dokter Disabilitas tidak dapat diserahkan hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Sementara itu, data mahasiswa tersebut juga belum tersinkronisasi dengan PD Dikti, meskipun operator fakultas telah menginput datanya ke sistem feeder PD Dikti.

Kendala ini, menurut Dr. Sagaf, sering terjadi di PD Dikti mengingat banyaknya perguruan tinggi yang juga melakukan proses serupa bagi mahasiswa baru setiap tahunnya.

Selain itu, kalender akademik Untad Tahun 2024 dimulai pada 1 September, sehingga rentang waktu antara awal semester ganjil dan batas waktu penutupan pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas sangat singkat. Proses sinkronisasi data di PD Dikti membutuhkan waktu karena dilakukan secara nasional untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Hal ini tentu berada di luar kewenangan Universitas Tadulako,” tegasnya.

Dengan tidak terakomodasinya mahasiswa tersebut pada tahun 2024, pihak kampus telah memberikan kesempatan untuk kembali mendaftar pada tahun berikutnya.

Melalui Surat Nomor 3406/UN28/LP.01.02/2025 perihal Program Beasiswa ADik Disabilitas 2025 Universitas Tadulako, mahasiswa bersangkutan diberi peluang untuk mengikuti pendaftaran kembali. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.

“BAK melalui Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa (PKM) telah memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran. Kami juga memiliki data percakapan antara mahasiswa bersangkutan dan pihak BAK yang menunjukkan bahwa arahan serta informasi terkait beasiswa ini telah disampaikan dengan jelas. Pihak BAK juga kemudian telah menyarankan mahasiswa yang bersangkutan untuk mendaftar kembali di tahun 2025, namun hal tersebut tidak dilakukan,” beber Sagaf.

Dikatakan, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang inklusif, Untad senantiasa memberikan perhatian dan prioritas kepada mahasiswa penyandang disabilitas. Sebagai contoh, sejak awal penerimaan mahasiswa baru, termasuk dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), mahasiswa penyandang disabilitas ditempatkan pada gugus utama (Auditorium) dan diberikan tempat di bagian depan agar memudahkan interaksi selama kegiatan berlangsung, sebagaimana yang juga diterapkan kepada mahasiswa RZ.

Sagaf menyatakan, Untad menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh mahasiswa, khususnya mahasiswa penyandang disabilitas. Untad juga menjadikan setiap masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola layanan akademik dan kemahasiswaan di masa mendatang.**