JALAFILES, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan atas Perubahan Jadwal Kegiatan Masa Persidangan Kesatu Tahun Kedua DPRD Sulteng masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Sulteng, jalan M Yamin, Palu, Selasa (11/11/2025) siang.
Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim memimpin jalannya rapat dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina serta turut dihadiri 29 anggota DPRD.
Arus mengatakan, dalam rapat, ada dua hal penting yang disampaikan.
“Pertama, penyampaian SK DPP Partai NasDem tentang pergantian Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD Sulawesi Tengah. Kedua, penetapan atas perubahan jadwal kegiatan masa persidangan kesatu tahun kedua DPRD Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029 sebagaimana telah dibahas dalam rapat badan musyawarah beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Terkait perubahan posisi Ketua Fraksi, NasDem telah menyampaikan surat keputusannya ke lembaga DPRD.
Dikesempatan itu, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi membacakan Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem tentang penunjukan Dandy Adhi Prabowo sebagai ketua Fraksi NasDem menggantikan Sony Tandra.
Dandy adalah legislator DPRD Sulteng periode 2024-2029 dari dapil Sulteng 4 yang meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Di Pileg 2024 lalu, Dandy sukses meraih suara terbanyak ketiga di dapilnya dibawah perolehan suara Maryam Tamoreka dari Partai Golkar dan Sri Indraningsih Lalusu dari PDI-Perjuangan.
Di DPRD, politisi muda tersebut ditugaskan sebagai anggota Bamus dan Komisi III, sebelum akhirnya dipercaya memegang kendali NasDem di lembaga legislatif Sulteng.
Partai NasDem sendiri meraih suara signifikan di Sulteng dengan 8 kursi. Hasil itu mengantar partai besutan Surya Paloh tersebut mendapatkan jatah kursi wakil ketua 1 di DPRD Sulteng.
Pada bagian lain, berkenaan dengan penetapan perubahan agenda kedewanan, Arus menyatakan bahwa kegiatan itu mencakup kegiatan pembahasan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) hingga paripurna penutupan masa persidangan kesatu tahun kedua DPRD Sulteng.
“Sedikitnya ada 20 agenda terjadwal DPRD Sulawesi Tengah selama November 2025 sampai dengan Januari 2026,” ungka Arus.
Sesuai SK DPRD Sulteng nomor: 160/19/2025, ada 18 agenda terjadwal yang akan diikuti oleh setiap anggota DPRD Sulteng seperti Rapat Pembahasan Propemperda 2026 termasuk penetapan ranperda (November-Desember 2025), rapat pembahasan KUA-PPAS (November 2025), serta konsultasi/koordinasi banggar (November-Desember 2025).
Terdapat pula rapat pembahasan APBD 2026 (November 2025-selesai), rapat paripurna penetapan APBD 2026 (2026), reses (November 2025), pengawasan penggunaan APBD/kundapil (November-Desember 2025), konsultasi AKD (November-Desember 2025), uji kepatutan Komisi Informasi (November-Desember 2025), dan monitoring pelaksanaan APBD (November-Desember 2025).
Kemudian, pertemuan AKD/fraksi/agenda kedewanan lainnya (November 2025-Januari 2026), bimtek partai (November 2025-Januari 2026), rapat paripurna penetapan APBD 2026 (23 November 2025), dan rapat penyusunan pokir anggota (Desember 2025).
Selanjutnya, rapat pembentukan Kaukus DPRD provinsi penghasil nikel (Desember 2025), rapat banmus masa sidang kedua tahun kedua (Januari 2026), serta ditutup dengan agenda rapat paripurna penutupan masa sidang kesatu tahun kedua sekaligus pembukaan masa sidang kedua tahun kedua (23 Januari 2026).**
















