Daerah  

Komisi III DPRD Sulteng Minta Pemprov Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria

Komisi III DPRD Sulteng menemui massa aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Sulteng, Senin (3/11/2025). Foto : Ist.

JALAFILES, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan program reforma agraria, termasuk evaluasi keberadaan korporasi yang terlibat dalam konflik lahan dengan masyarakat.

Demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak, disela-sela dirinya berdialog dengan massa aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Sulteng jalan RE Martadinata, Palu, Senin (3/11/2025).

Pernyataan Zainal itu sebagai respons atas desakan pendemo terkait amburadulnya tatakelola agraria di Sulteng.

Kehadiran massa aksi yang menamakan diri Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST) di DPRD Sulteng itu memang untuk menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera mengevaluasi efektivitas program reforma agraria.

Mereka juga mendesak, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyerobotan dan konflik lahan dengan rakyat agar ditinjau izinnya.

Sejalan dengan tuntutan itu, Zainal menyatakan reforma agraria harus berpihak pada rakyat kecil dan menjamin keadilan sosial. Dia menegaskan, DPRD siap membentuk tim terpadu bersama pemerintah daerah untuk menertibkan penguasaan tanah serta menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.

“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” ujarnya.

Dia juga setuju perlu dilakukan kaji ulang izin usaha perusahaan yang terindikasi melanggar batas konsesi, melakukan perambahan hutan, atau mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Memang, dalam satu terakhir, marak bermunculan konflik atau sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun pertambangan di beberapa wilayah kabupaten, seperti Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli.

Kondisi itu pula yang mendasari Gubernur Sulteng Anwar Hafid membentuk Satgas Reforma Agraria dan menunjuk Eva Bande sebagai ketua. Eva memang dikenal aktivis yang puluhan tahun bergelut dengan persoalan agraria.

Komisi III sendiri, yang membidangi pertanian, perkebunan, dan kehutanan dan pertambangan, menyatakan siap memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengar penjelasan langsung.

“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” tandas Zainal.

Selain itu, DPRD juga meminta agar pemerintah mempercepat pendataan tanah-tanah hasil reforma agraria, memastikan kejelasan status kepemilikan, serta memberikan pendampingan bagi masyarakat penerima lahan agar dapat memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.

DPRD menilai, pelaksanaan reforma agraria yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat akan menjadi kunci dalam menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

“Kami berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (Fad)