JALAFILES, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau. Uji publik dilaksanakan di ruang sidang utama, gedung DPRD Sulteng, jalan M Yamin Palu, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan uji publik tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri perwakilan Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah, akademisi penyusun naskah akademik, Tenaga Ahli DPRD organisasi perangkat daerah terkait, Organisasi Masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ranperda Ekonomi Hijau merupakan rancangan peraturan inisiatif DPRD Sulteng, khususnya Komisi II, yang bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang ramah, berkelanjutan serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat di daerah.
Ketua Komisi II Yus Mangun mengungkapkan, lahirnya Ranperda Ekonomi Hijau adalah bentuk respon tanggungjawab pihaknya terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Sulteng yang saat ini terus meningkat, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif lainnya.
Menurutnya, diperlukan payung hukum yang bisa memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara baik, berkesinambungan dan memberi nilai ekonomi yang positif. Ia mengatakan, pengelolaannya tidak semata mengejar angka kuantitas, namun juga perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta dampak kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat.
“Ranperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Konsep ekonomi hijau yang ditawarkan adalah pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar legislator senior itu.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng menyambut baik inisiasi kegiatan ini. Ia menyatakan dukungannya terhadap penyusunan dokumen Ranperda Ekonomi Hijau.
Dikatakannya, regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan berbasis rendah karbon dan menjaga ketahanan lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan yang fokus pada pertumbuhan ekonomi dan sosial dengan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) yang rendah. Upaya ini mencakup transisi energi bersih, pengelolaan lahan berkelanjutan, industri hijau, dan reformasi perencanaan dan investasi yang berbasis lingkungan.
Sementara itu, tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa regulasi nantinya menjadi instrumen daerah, tidak hanya dalam mengendalikan aktivitas ekonomi yang mengarah pada potensi kerusakan lingkungan, namun sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Kegiatan uji publik membuka ruang dialog dengan peserta untuk menyerap berbagai masukan dan memberi penguatan terhadap substansi Raperda sebelum masuk dalam pembicaraan lebih lanjut pada tahapan pembahasan legislatif. **
















