JALAFILES, Jakarta – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, pada Jumat ( 7/11/25).
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi awal terkait penegasan batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Rombongan Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala dengan ditemani para Anggota Komisi diantaranya Elissa Bunga Allo, Hartati, Yusuf, dan Fatima Lasawedi. Turut serta mendampingi, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tapem) Setda Provinsi Sulteng Dahri Saleh dan dua pejabat di jajarannya.
Rombongan diterima secara langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah beserta jajaran pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dalam pertemuan, Komisi I DPRD Sulteng menyampaikan bahwa kunjungan merupakan upaya awal membangun komunikasi dan koordinasi guna memastikan arah kebijakan dan dasar hukum dalam penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Donggala (Sulteng) dan Kabupaten Pasangkayu (Sulbar).
Dikesempatan itu, Raziras mengatakan, bahwa penyelesaian batas wilayah antarprovinsi harus dilakukan secara sistematis, melalui verifikasi peta batas, survei koordinat lapangan, dan kesepakatan bersama. Bahkan, bila perlu dilakukan jajak pendapat kepada warga kedua wilayah di perbatasan daerah bersangkutan, sebelum ditetapkan secara hukum oleh Kemendagri.
“Penegasan batas wilayah bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga dasar penting bagi perencanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Raziras.
Sementara itu, Bartholomeus menegaskan komitmen DPRD Sulteng untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan agar penegasan batas berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah perbatasan,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat dua kepala daerah, yakni Bupati Donggala dan Bupati Pasangkayu, akan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting menuju penyelesaian tapal batas yang jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kedua wilayah.**
















