JALAFILES, Jakarta – Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) ke 22 di Jakarta, 8 – 9 Desember, yang menetapkan Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum berujung dilaporkannya Agung Laksono oleh Jusuf Kalla (JK) ke aparat kepolisian.
Tindakan pelaporan mantan wakil presiden ke 10 dan 12 RI itu ditempuh lantaran JK menilai Agung Laksono menggelar munas PMI tandingan ilegal.
“Sudah kita laporkan ke polisi bahwa ada yang melaksanakan (Munas) yang ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” tegas JK di Jakarta, dikutip dari KompasTV.
Bagi JK, upaya politikus senior Golkar itu merebut kursi ketua umum PMI lewat munas tandingan adalah langkah ilegal dan melawan hukum.
JK sendiri tak merasa kaget dengan aksi Agung tersebut. Ia mengatakan, mantan anggota Wantimpres itu memang kerap melakukan sikap kurang terpuji termasuk saat terlibat di kepengurusan partai Golkar.
Kendati JK dan Agung adalah dua sosok yang membesarkan Golkar, JK bersikukuh meneruskan laporannya ke polisi demi menjaga preseden bahwa perbuatan melawan hukum haruslah tetap dikenai sanksi.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan, dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” tekan JK.
Secara terpisah, menyikapi laporan itu, Agung menyatakan tak keberatan. Ia menjelaskan, setiap warga negara berhak membuat laporan manakala dirinya merasa dirugikan.
“Iya, itu boleh-boleh saja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” ucap Agung.
Terkait dengan munas tandingan, ia berdalih hal itu dilakukan untuk tujuan memperbaiki organisasi PMI. Dirinya menampik bila disebut memecah belah PMI.
Sementara itu dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyampaikan bahwa awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan.
Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
“Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ulla menilai, panitia penyelenggara Munas telah melakukan kecurangan dan rekayasa. Terdapat sejumlah kejanggalan seperti ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang, padahal mereka ingin mengusulkan batas maksimal 3 periode untuk menjadi ketua umum.
“Apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah, suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ungkapnya.
Ulla menambahkan, bahwa munas tersebut juga tidak mengumumkan daftar calon ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi.
Dia lantas beranggapan Munas Ke-22 PMI terkesan sudah dikondisikan agar tidak ada calon selain Jusuf Kalla.
“Yang paling fatal dari pihaknya Pak Agung adalah hasil verifikasi, siapakah calonnya akan berkontestasi itu tidak diumumkan. Apakah ada Pak Agungnya? Atau kemudian calon tunggal Pak Agung atau calon tunggal Pak Jusuf Kalla, itu tidak jelas,” ujarnya.
Oleh karena itu, kubu pendukung Agung Laksono mendorong diadakannya munas tandingan, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum PMI. Ulla menekankan, permintaan soal munas tandingan ini berasal dari 200-an pemilik hak suara dari berbagai daerah. “Akhirnya kemudian didesak oleh voters, terutama yang sudah menandatangani rekomendasi mendukung Agung Laksono, 200 orang lebih itu ya sudah minta digelar munas sendiri,” ucapnya
Terhadap sejumlah pihak yang turut terlibat dalam pelaksanaan munas tandingan, JK mengungkapkan, bahwa oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
Dia juga membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinannya tidak harmonis dengan pemerintah. (Fad)
















