Hasilkan 4 Perda, DPRD Kota Palu Tutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Masa Sidang 2024, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu

JALAFILES, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama mitranya Pemerintah Daerah Kota Palu menutup tahun 2024 dengan menerbitkan empat buah Peraturan Daerah (Perda).

Keempat Perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 Nomor 6 Tahun 2024, Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Nomor 7 Tahun 2024, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2024 serta Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Nomor 9 Tahun 2024.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025) siang.

Rico mengungkapkan, dari 4 buah Perda itu terdapat 2 Perda hasil buah tangan anggota DPRD Kota Palu periode 2019 – 2024 yaitu Perda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Telah selesainya keseluruhan pembahasan di DPRD Kota Palu terhadap dua Ranperda yang merupakan sisa dari pembahasan pada masa keanggotaan DPRD Kota Palu masa jabatan 2019 – 2024,” ungkapnya

Dikatakan, selain menghasilkan 4 Perda, DPRD Kota Palu juga telah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Perda tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu dengan ditandai usulan permohonan fasilitasi pada Gubernur Sulteng sebagai dasar untuk masuk dalam pokok pembahasan tingkat II rancangan produk hukum pada tahun sidang 2025.

Rico menyampaikan, dalam kurun waktu masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024, yang berlangsung selama kurang lebih 60 hari kerja, dimana rapat kerja anggota DPRD diawali dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu 9 Oktober 2024 hingga terlaksananya rapat paripurna pada Selasa (7/1/2025) kemarin, tercatat sejumlah aktivitas rapat yakni Rapat Paripurna sebanyak 12 kali, Rapat Pimpinan 2 kali, Rapat Bamus 3 kali, Rapat Badan Anggaran (Banggar) 6 kali, Rapat Badan Pembentukan Perda 4 kali, Rapat Konsultasi 1 kali, Rapat Panitia Khusus (Pansus) 5 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) 3 kali, Rapat Fraksi 3 kali dan Rapat Kerja 2 kali.

“Terdapat pula aktivitas rapat komisi dengan mitra kerjanya. Rapat Komisi A sebanyak 21 kali, Komisi B 15 kali dan Komisi C 13 kali,” urainya.

Diluar rapat-rapat tersebut, yang juga menjadi agenda kerja DPRD Kota Palu selama masa persidangan caturwulan III, kata Rico, adalah kunjungan kerja lapangan yang terlaksana sebanyak 9 kali.

Selain dihadiri anggota DPRD Kota Palu, tampak dalam Rapat Paripurna Asisten Administrasi Setda Kota Palu Imran Lataha, sejumlah pejabat OPD dilingkup Pemda Kota Palu dan perwakilan Forkopimda Palu. (Fad)