Berita Gembira, Tenaga Honorer Terdaftar dalam Database dan Ikut Seleksi Bakal Jadi ASN

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu

JALAFILES, Palu – Kegalauan sejumlah Pegawai Harian Lepas (PHL) non ASN, atau umum dikenal sebagai tenaga honorer, yang nasibnya kurang beruntung saat mengikuti seleksi penerimaan CPNS maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II pada Desember 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Palu, relatif bisa terobati.

Adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu Abidin serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kota Palu Ahmad Rizal hadir menjadi sosok pengobat.

Keduanya membawa berita gembira kepada mereka yang bertahun lamanya mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Palu, bahwa pengabdian mereka bakal diganjar dengan perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terbukanya peluang perubahan predikat non ASN menjadi ASN itu disampaikan Abidin dan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Palu dengan BKPSDMD dan Ortal di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025).

Abidin menyebut, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan-RB, memberikan ruang kepada pegawai non ASN daerah untuk diangkat sebagai ASN lewat rekrutmen secara bertahap.

Mereka yang pada seleksi tahap I dan II dinyatakan tidak lulus, tetap akan ditampung sebagai CPNS dan calon PPPK pada tahap akhir atau tahap optimalisasi.

“Bagi teman-teman non PNS di Kota Palu yang ikut seleksi tapi tidak lulus itu mungkin nanti ditampung ditahapan optimalisasi,” ungkapnya.

Saat ditanya oleh anggota DPRD Ratna Mayasari Agan terkait jadwal pelaksanaan tahap optimalisasi, Abidin menjawab bahwa hal itu bergulir pada tahun 2025 ini setelah peserta seleksi yang lulus tahap I dan II memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

Abidin optimis bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database dan ikut seleksi seluruhnya bisa diangkat menjadi ASN sesuai janji pemerintah pusat. Apalagi, dari 3.820 formasi yang diberikan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kota Palu, pendaftar yang ikut seleksi ASN tahap I “hanya” mencapai 2.864 orang, yang artinya masih tersisa selisih kuota formasi sebanyak 956 dari jumlah pendaftar.

Meski pada seleksi tahap I terdapat hampir 500 orang yang tidak lulus dari 2.864 yang ikut seleksi, Abidin meminta hal itu tidak dinilai sebagai akhir segalanya. Menurutnya, kesempatan masih terbuka luas diseleksi tahap II yang masanya diperpanjang hingga 15 Januari 2025, hingga saatnya nanti pemerintah akan tetap mengakomodir seluruh PHL non ASN yang terdaftar di database dan ikut seleksi untuk ditampung pada tahap optimalisasi.

Senada Abidin, Rizal menyebut, bila melihat regulasi terkait pengabdian PHL non ASN berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, maka ada jaminan dari negara bahwa PHL non ASN akan diangkat paling lambat bulan Desember 2024.

“Jadi seluruh teman-teman (PHL non ASN) yang sudah terdata dalam database atau pangkalan data di BKN, itu pasti diangkat, itu dijamin,” tegas Rizal.

Ia menyebut, saat dirinya diundang ke Kuta Bali membahas soal solusi PHL non ASN dengan pihak Kementerian terkait, dicapai keputusan bahwa ada jaminan tentang pengangkatan para PHL non ASN menjadi ASN. Dalam pertemuan itu, terangnya, hadir secara virtual memberikan jaminan adalah Ketua Komisi II DPR-RI.

Kendati pemerintah pusat telah memberikan isyarat akan mengakomodir seluruh tenaga honorer yang terdaftar pada database, namun Abidin dan Rizal mengingatkan, bahwa keikutsertaan dalam proses seleksi serta memenuhi kelengkapan dokumen sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prasyarat penting untuk dilakukan. (Fad)