Pansus Koreksi Sejumlah Pasal dalam Ranper DPRD tentang Kode Etik

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, di ruang rapat utama Kantor DPRD, Rabu (9/4/2025) siang

JALAFILES, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik secara seksama menyoroti sejumlah pasal pada naskah rancangan peraturan dan meminta untuk dikoreksi.

Anggota Pansus Muslimin, Muchsin Ali, Nendra Kusuma Putra dan Nasir Dg. Gani secara senada menilai terdapat pasal atau ayat yang memiliki kesamaan makna dan definisi kendati dengan redaksi yang berbeda.

Menurut Muchsin, agar rancangan naskah tidak terkesan tautologik (pengulangan yang tidak perlu), pasal atau ayat dimaksud salah satunya sebaiknya dihapus.

“Khusus ayat 2 Pasal 27 sebaiknya dihapus karena maknanya sudah termuat pada ayat 1,” kata Muchsin disela berlangsungnya rapat pansus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (9/4/2025)

Pada pandangannya, Muchsin menyebut, redaksi pada ayat 1 Pasal 27 pada naskah rancangan peraturan yang memuat keharusan anggota DPRD untuk bertindak akomodatif, proporsional, profesional terkait hubungan dengan lembaga mitra, itu linier dapat dimaknai sebagai keharusan anggota DPRD untuk menghormati setiap pernyataan atau pendapat jajaran eksekutif sebagaimana bunyi redaksi pada ayat 2 pasal yang sama.

Pernyataan Muchsin diamini oleh Muslimin. Legislator Nasdem itu mengatakan, potongan kalimat ‘anggota DPRD wajib menghormati setiap pernyataan dan pendapat pemerintah daerah’ yang termuat dalam ayat 2 Pasal 27 bisa mereduksi fungsi dan tugas anggota DPRD dalam konteks pengawasan.

“Kami ini kan tugasnya mengawasi, memberi kritik. Tugasnya ya memang berbicara. Saya khawatir kata ‘wajib’ dan ‘setiap’ itu seolah-olah kita diam saja mendengar. Padahal, kalau ada pelanggaran atau kesalahan kan harus diluruskan,” tekan Muslimin.

Sebelumnya, pembahasan terkait bunyi pasal 26 juga berlangsung alot. Pada pasal itu, Pansus meminta pencantuman batas waktu pemberitahuan oleh DPRD kepada eksekutif terkait undangan rapat bersama sebaiknya ditiadakan.

Anggota Pansus Nendra Kusuma Putra menilai hal itu akan menyulitkan DPRD dan Pemkot Palu dalam proses implementasinya, mengingat adanya perbedaan pola waktu kerja antara legislatif dan eksekutif.

“Kalau pemerintah kota kan jam kerjanya sudah pakem, beda dengan DPRD yang lebih fleksibel. Kalau kami (DPRD) hari Sabtu pun bisa rapat,” terangnya.

Sehingga, katanya, pencantuman batas waktu dalam hal pemberitahuan untuk rapat bersama tidak diperlukan. Hal itu juga didukung oleh Ghazali, perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Palu yang turut hadir dalam rapat.

“Tidak perlu dicantumkan waktunya. Karena hanya akan menjebak. Toh pengalaman yang sudah-sudah, begitu pagi disampaikan (rencana rapat) biasanya sore sudah rapat. Jadi sifatnya kondisional saja,” imbuh Ghazali.

Selain redaksi pasal 26 dan 27, pasal-pasal terkait dengan pelanggaran kode etik serta pemberian sanksi menjadi tema pembahasan yang relatif menyita waktu. Hal yang menjadi tarik ulur dalam bab pelanggaran kode etik serta sanksinya adalah apakah diperlukan menuliskan secara spesifik bentuk dan bobot sanksi serta subyek pemberi sanksi.

Untuk hal itu, baik anggota Pansus, tim dari Pemkot dan tenaga ahli sepakat bahwa uraian mengenai sanksi cukup dijabarkan dalam lembar berita beracara.

Selain membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, agenda rapat sejatinya juga membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat dipimpin ketua Pansus Zet Pakan didampingi anggota yang hadir, Donald P. Mangawe, Muslimin, Muchsin Ali, Nasir Dg. Gani, Nendra Kusuma Putra dan Ramli Usman.

Pansus akan bekerja membahas 2 rancangan peraturan tersebut selama 5 hari kerja. Tanggal 24 April 2025, setelah anggota DPRD menjalani masa reses, adalah batas waktu yang diberikan untuk masa akhir pembahasan. (Fad)