Fenomena TNI Masuk Kampus Kian Marak, Orde Baru Gaya Baru ?

Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU TNI

JALAFILES, Jakarta – Pasca disahkannya revisi UU TNI oleh DPR, fenomena TNI masuk kampus berlangsung marak. Fenomena ini menuai soroton tajam sejumlah pegiat hukum dan pendidikan.

Spekulasi mencuat. Kehadiran militer di kampus seolah mengulang gaya pemerintahan Orde Baru, yakni membungkam daya kritis kampus lewat dalih Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Lazim diketahui, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintahan Presiden Soeharto guna mengontrol suara vokal mahasiswa.

Ihwal TNI masuk kampus itu diawali pada 5 Maret 2025, saat Universitas Udayana (Unud) Bali meneken nota kesepahaman (MoU) dengan TNI Angkatan Darat (AD). Judul MoU  adalah ‘Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi’. Kerjasama itu mengundang penolakan BEM Unud.

“Penolakan ini muncul sebagai respons kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu,” sebut Ketua BEM Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra lewat pernyataan tertulisnya, Senin (31/3 2025).

Pada 14 April 2025, seorang pria berseragam TNI menghampiri diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah. Pria tak dikenal itu tiba-tiba duduk membaur dengan peserta diskusi bertajuk  ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’. Tak lama setelahnya, seorang pria berseragam TNI lainnya muncul lalu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.

Seorang aktivis LBH Semarang, Cornelius Gea, mengatakan, fenomena serupa juga terjadi di Jepara, Pekalongan, dan Tegal. Ia menyebut kasus-kasus pengawasan dan intimidasi meningkat pasca gelombang penolakan terhadap RUU TNI pada Maret 2025 silam.

Yang terbaru, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, pada Rabu  (16/4/2025) pukul 23.00 WIB. Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Hadir dalam pertemuan itu adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Satria Unggul mengatakan, masuknya militer ke dalam kampus akan menghidupkan kembali program NKK/BKK pada masa Orde Baru. Dia menganggap kerja sama antara perguruan tinggi dengan TNI merupakan gaya baru NKK/BKK.

Dikatakan Satria, kerja sama bisa berpotensi mereduksi kebebasan akademik. Karena, menurutnya, dunia akademik bertumpu pada prinsip kebenaran yang diperoleh melalui metode analisis ilmiah. Prinsip itu tak dapat diselaraskan dengan pendekatan militer yang bersifat komando.

“Ini sangat jauh bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi atau independensi perguruan tinggi,” ucap Satria sebagaimana dikutip pada Tempo, Rabu (2/42025).

Senada Satria, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matriaki mengatakan, pelatihan bela negara di kampus bisa menjadi pintu masuk indoktrinasi nilai-nilai militer. Sebab, urainya, TNI memegang kendali penuh dalam pelaksanaan pelatihan bela negara bagi mahasiswa.

Dijelaskan Ubaid, doktrinasi perlahan-lahan akan mengikis daya kritis mahasiswa, bahkan mengarah pada pembatasan ekspresi vokal mahasiswa terhadap pemerintah.

Ia menilai, kerja sama perlahan mengancam privasi mahasiswa dan memfasilitasi pengawasan militer terhadap mahasiswa kritis. Hal itu bisa menciptakan ruang ketakutan bagi mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan negara ataupun TNI.

Sementara itu,  Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membeberkan beberapa potensi pelanggaran undang-undang dengan masuknya TNI ke kampus. UU TNI hasil revisi, katanya, tidak menyebutkan adanya tugas prajurit memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa.

“Mengisi materi di kampus bukan tugas mereka. Jadi (TNI masuk kampus) ini menyimpang dan bertentangan dengan prinsip UU TNI,” ujar Isnur.

Pemberian materi bela negara kepada mahasiswa, tekannya, melanggar Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Menurutnya, pemberian materi bela negara melalui pendekatan militer justru membatasi lingkup definisi bela negara. Sebab, terang Isnur, konsep bela negara tidak mesti berbau militer. (Fad)