JALAFILES, Jakarta – Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut proses penyidikan dugaan korupsi itu telah dimulai jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Selasa (20/5/2025) pekan lalu.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Senin (26/5/2025).
Dikatakan, dalam kasus itu Jampidsus mencium adanya aroma korupsi sebesar lewat persekongkolan jahat yakni dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan alat Teknologi Informasi Kependidikan (TIK) berupa laptop berbasis operating system chromebook.
Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama bahkan ke daerah-daerah,” ujarnya.
Harli menjelaskan, anggaran alat TIK laptop berbasis chromebook itu mencapai Rp 9,9 triliun yang terdiri Rp 3,58 triliun berasal dari dana di Satuan Pendidikan dan Rp 6,399 triliun merupakan dana alokasi khusus atau DAK.
Rabu (21/5) pekan lalu, tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah dua lokasi terkait penyidikan itu. Penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik staf khusus eks Mendikbud Ristek berinisial FH dan JT.
“Sudah dilakukan penggeledahan yakni di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2,” ungkap Harli.
Dari hasil penggeledahan, disita 4 unit handphone dan 1 unit laptop di apartemen FH. Sementara, di apartemen JT disita 2 buah hardisk, sebuah flashdisk, sebuah laptop, dan sejumlah dokumen.
Penyitaan barang-barang itu sebagai bagian dari pendalaman proses penyidikan terkait dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Terhadap penyitaan barang-barang ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” katanya.
Pada bagian lain, pegiat media sosial Yusuf Dumdum ikut menyorot tajam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tersebut.
Lewat cuitan di akun X pribadinya, Yusuf mengatakan bahwa dugaan korupsi itu nilainya sungguh fantastis yakni sebesar Rp 9,9 triliun.
“Gila ada dugaan korupsi pengdaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023, nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun,” tulisnya dikutip Selasa (27/5/2025).
Ia mempertanyakan lemahnya tindakan dan penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi yang kian merajalela dan memprihatinkan.
Menurutnya hingga saat ini belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang sampai mendapatkan hukuman mati.
“Negeri apa sih ini ? Korupsi udah gila-gilaan tapi gak ada satupun koruptor yang dihukum mati,” tuturnya. (Fad)
















