JALAFILES, Palu – Taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tumpul akibat tak lagi memiliki wewenang memperkarakan dan memproses hukum jajaran Direksi serta Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Itu setelah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai diberlakukan per tanggal 24 Februari 2025.
Dalam klausul UU BUMN itu, ada dua pasal yang membatasi otoritas KPK yakni ; Pasal 3X ayat (1) yang berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” serta pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggaraan negara”.
Masalahnya, dalam Undang Undang KPK ditegaskan bahwa kewenangan pengusutan oleh KPK dilakukan kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi.
Pasal 11 ayat (1) UU KPK menyebut bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain serta atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 milyar.
Dengan hilangnya unsur penyelenggara negara pada lembaga BUMN, maka otomatis definisi yang dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) UU KPK tidak berlaku bagi jajaran BUMN.
Terkait masalah aturan UU BUMN yang baru itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi datar.
“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” ucapnya di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (2/5/2025).
Tessa mengatakan, kendati UU BUMN yang baru itu telah diberlakukan, namun pihaknya tetap akan melakukan kajian dan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar tessa.
Dikatakan, langkah kajian tersebut penting karena berkaitan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalisasi kebocoran anggaran dan memperkuat pemberantasan korupsi.
“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki. Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK, ya termasuk salah satunya undang-undang BUMN,” sebutnya.
Dibagian lain, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pakar hukum tata negara, akademisi, dan aktivis hukum Feri Amsari mengatakan, dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara tersebut, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi.
“Apalagi ini ruang penyimpangan besar di perusahaan pelat merah, pada titik tertentu akhirnya ada upaya melegalisasi korupsi dengan pasal-pasal seperti ini,” kata Feri di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Fresidy mengatakan, mestinya mereka yang melakukan korupsi tetap bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Dia menyebut, UU BUMN yang baru seharusnya mengatur soal keputusan bisnis yang murni diambil sesuai dengan prosedur korporasi. Dengan demikian, para direksi BUMN tidak mudah dijadikan tersangka akibat unsur keputusan bisnis.
Namun, kata Budi, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, mestinya tetap harus bisa diproses oleh semua aparat penegak hukum atau lembaga yudikatif, tidak mesti KPK. (Fad)
















