JALAFILES, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik dalam upayanya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu.
Kegiatan konsultasi dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/2025).
Ketua Bapemperda Arif Miladi mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan inisiatif DPRD Kota Palu untuk melibatkan masyarakat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pelibatan masyarakat secara langsung membuka ruang transparansi terkait muatan peraturan.
“Konsultasi publik ini sebagai wujud transparansi DPRD Kota Palu kepada publik. Karena ini berkaitan dengan persoalan petani garam Palu, maka sudah seharusnya para petani dilibatkan. Termasuk memberi masukan atas ranperda ini,” ujar Arif.
Dikatakan, berbagai usulan dari para petani garam di Teluk Palu akan dikaji kembali sehingga dapat terakomodir di dalam ranperda.
“Nantinya DPRD Palu akan membentuk pansus terkait ranperda ini sebelum ditetapkan menjadi perda,” ucapnya.
Arif mengungkapkan, ada motivasi khusus yang mendorong lahirnya rancangan regulasi inisiatif parlemen di ibukota Sulawesi Tengah ini.
“Kenapa harus ada ranperda ini? Seiring perkembangan zaman, akan terjadi alih fungsi lahan. Hadirnya regulasi ini secara otomatis akan melindungi lahan-lahan tambak termasuk para petaninya,” jelasnya membeberkan alasan yang melatarbelakangi.
Dugaan itu menguat setelah dirinya mendapat laporan soal rencana transaksi jual beli lahan di lokasi tambak garam Talise. Itu artinya, akan terjadi alih fungsi lahan dari tempat pengolahan garam menjadi objek yang lain.
“Sekalipun terjadi pergantian kepemilikan lahan, kita tetap berupaya agar statusnya tetap sama yakni sebagai tambak garam. Kita ingin tambak garam ini tetap ada,” terangnya.
Senada Arif, anggota Bapemperda Alfian Chaniago menilai perlunya perlindungan terhadap keberadaan petani dan tambak garam lantaran jumlahnya menyusut drastis.
“Saya dapat informasi kalau luasan tambak garam di Talise tinggal sedikit. Mungkin kurang lebih 12 hektare. Selain itu, pemerintah juga masih minim soal perlindungan atas petani garam. Hal-hal inilah yang dipertimbangkan sehingga DPRD Palu berinisiatif mengusulkan ranperda,” ujar Alfian.
Difasilitasi Sekretariat DPRD Palu dan Pemerintah Kelurahan Talise, kegiatan menghadirkan tim Bapemperda DPRD Kota Palu seperti Arif Miladi, selaku ketua, serta anggota Alfian Chaniago, Sultan Amin Badawi, Andris, Muslimun, Andika Riansa Mustaqim, dan Lewi Alik.
Kegiatan juga mengikutsertakan jajaran Pemerintah Kota Palu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Palu, perwakilan dari Polresta Palu serta tidak kurang 50 warga Kelurahan Talise. (Fad)
















