DPRD Donggala Setuju Lanjutkan Pembahasan 2 Ranperda

JALAFILES, Donggala – Sebanyak 9 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Donggala secara bulat menyetujui melanjutkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Bupati Donggala.

Persetujuan itu disampaikan dalam notula pandangan umum fraksi yang dibacakan pada rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Donggala, Senin (30/12/2024) sore.

Saat berkesempatan menyampaikan pandangan umum fraksinya di podium Paripurna, sekretaris fraksi PDIP Jinurain Lamakatutu menyebut, bahwa usulan 2 Ranperda yakni Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan rancangan produk hukum yang patut mendapatkan atensi dari lembaga legislatif karena merupakan tindaklanjut dari implementasi peraturan yang termuat dalam undang-undang.

Disampaikan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat tidak sekadar domain aparat kepolisian namun juga menjadi tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan pemerintahan dibidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah yang terjaga dengan baik adalah suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Karenanya, pemerintah bertanggungjawab menciptakan dan memelihara situasi agar tetap kondusif,” terang Jinurain.

Demikian pula halnya terhadap penyandang disabilitas. Jinurain menegaskan, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap golongan berkekurangan ini merupakan perintah undang-undang yang mesti dijalankan melalui penjabaran peraturan daerah.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh fraksi Gerindra, PKS dan PKB. Dalam pandangan umum fraksi, juru bicara fraksi Keadilan Sejahtera Wanto Muda menyebut bahwa dokumen legal formal terkait ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Donggala mendesak untuk diterbitkan.

Karenanya, Wanto meminta agar seluruh fraksi yang di DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya.

“Fraksi Keadilan Sejahtera mengajak seluruh fraksi-fraksi lain yang hadir dalam rapat paripurna ini agar setuju untuk melanjutkan proses pembahasan terhadap dua rancangan perda tersebut,” pintanya.

Dikatakan Wanto, mengingat masa sidang ketiga tahun sidang 2024 waktunya akan berakhir bersamaan dengan tutup tahun, maka pembahasan 2 Ranperda dapat dilanjutkan pada masa sidang tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Donggala M. Taufik dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, yang mewakili Bupati Donggala, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Donggala. (Fad)