JALAFILES, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi Sulteng menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika.
Persetujuan bersama itu diberikan saat DPRD menggelar rapat paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Kedua di ruang rapat utama Gedung DPRD Sulteng, jalan M Yamin, Palu, Kamis (25/9/2025).
Sebanyak delapan fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan terkait penetapan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, selaku pimpinan rapat, mengatakan, pembentukan DOB ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pemerataan pembangunan dan memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat.
“Agar capaian kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa dipercepat, khususnya pada tujuh kecamatan yang tergabung dalam calon daerah otonomi baru ini,” ujar Aristan.
Dikatakan, DPRD bersama Pemprov Sulteng akan mengawal sepenuhnya agenda pemekaran DOB Tompotika, hingga Kabupaten Tompotika resmi terbentuk.
DOB Kabupaten Tompotika direncanakan beribukota di Kecamatan Balantak. Calon Kabupaten baru ini memiliki tujuh kecamatan yakni terdiri atas Kecamatan Masama, Kecamatan Lamala, Kecamatan Mantoh, Kecamatan Balantak, Kecamatan Balantak Utara, Kecamatan Balantak Selatan dan Kecamatan Bualemo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina menyampaikan penetapan DOB Tompotika merupakan tonggak penting bagi pemerataan pembangunan di Sulteng, khususnya di wilayah timur.
Novalina menyebut, DOB merupakan langkah nyata komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terkendala oleh kondisi geografis sehingga aksesibilitas dan pemerataan pembangunan berjalan lamban.
“Sulteng memiliki wilayah yang cukup luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik,” ujarnya.
Novalina berharap, keberadaan DOB Kabupaten Tompotika mampu menghadirkan layanan pemerintahan yang efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tompotika ini akan dilanjutkan dengan usulan dokumen pemekaran ke pemerintah pusat. (Fad)
















