Daerah  

Hadiri Acara Pemusnahan Babuk Tindak Pidana, Rico Apresiasi Gerak Cepat Kejari Palu

Ketua DPRD Palu Rico Djanggola diapit Kajari Palu Mohamad Rohmadi dan Kepala BNN Palu Qori Wicaksono memusnahkan babuk jenis sabu

JALAFILES, Palu – Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dalam melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (babuk) yang disita hasil dari suatu perkara tindak pidana.

Hadir dalam acara acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) yang digelar di halaman Kantor Kajari, Rabu (26/2/2025) pagi, Rico mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan babuk oleh Kejari Palu terhitung cepat sejak vonis dijatuhkan kepada para terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palu per Februari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat pak Kajari. Kalau kita lihat tadi yang dimusnahkan begitu banyak barang-barang bukti, yang seperti kata pak Kajari, kalau tidak segera dimusnahkan tidak menutup kemungkinan akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Rico.

Rico mendukung penuh penegasan Kepala Kejari (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi yang menyebut bahwa pemusnahan terhadap babuk sedini mungkin adalah sebuah tindakan preventif guna menutup celah adanya tindakan penyalahgunaan.

Dirinya juga memberi respon positif terhadap kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka serta melibatkan lembaga lain termasuk pers. Rico berharap, kegiatan itu setidaknya bisa menjadi pengingat bahwa tindakan kejahatan dengan serta merta akan membawa konsekuensi hukum.

“Dengan kegiatan ini, semoga orang jadi tau bahwa segala pelanggaran hukum dan setiap penyakit masyarakat itu pasti akan ditindak tegas,” tekannya.

Dibagian lain, dalam sambutannya, Kajari Palu Mohammad Rohmadi mengatakan, kegiatan pemusnahan babuk merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh lembaganya. Kegiatan seperti itu merupakan tindaklanjut atas tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi babuk suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Palu,” ujar Rohmadi.

Rohmadi menyebut, babuk dimusnahkan berupa narkotika dari 72 perkara dengan jumlah Babuk jenis sabu seberat 1233,539 gram, ganja seberat 1.842 gram serta serta barang-barang hasil tindak pidana umum lainnya sebanyak 9 perkara yang berasal dari tindak pelanggaran ITE, pencurian, penipuan dan lainnya.

Turut pula dimusnahkan telpon seluler (ponsel) berbagai merek yang digunakan oleh para pelaku guna menunjang kegiatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika

Dikatakan, Babuk terbanyak adalah narkotika jenis sabu seberat 280,82 gram milik terpidana Rustam Alwi bin Alwi.

‘Terpidana Rustam Alwi sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 2 milyar subsider 6 bulan kurungan,” bebernya.

Turut hadir dalam acara adalah Pjs. Walikota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Usman, Dandim 1306/KP diwakili Pasipers Kapten Inf Stenly M.G. Lumowa, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol Qori Wicaksono, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palu Inti Astuti, Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisna Amijaya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu Wayan Sukadiarsa, serta para Jaksa Kejari Palu. (Fad)