Hindari Utang di Bank, Istri Palsukan Kematian Suami

Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsih saat digelandang ke Mapolres Jember

JALAFILES, Jember – Ada-ada saja tingkahlaku manusia. Demi menghindar dari tanggungjawab membayar utang di Bank Jatim, sepasang suami istri (pasutri), Rakhmad Habibi (40) dan Indah Suryaningsih (38), nekat membuat laporan kematian palsu.

Aksi penipuan pasutri yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu terbongkar usai pihak Bank Jatim bersama notarisnya curiga atas laporan kematian Rakhmad Habibi yang disampaikan istrinya, Indah Suryaningsih.

Meski dalam laporannya Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya, namun itu tidak mengurangi kecurigaan Bank Jatim. Pihak Bank bersama notaris lantas meneruskan kecurigaan mereka ke aparat kepolisian.

“Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi”, ujar Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

Dikatakan Bayu, pasutri ini berhasil mengelabui Bank Jatim Cabang Balung, Kabupaten Jember, dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan saat mengajukan kredit senilai Rp. 750 juta.

Pasutri ini memalsukan KTP dengan mengubah nama menjadi Ahmad Hidayat dan Suryani, memalsukan Kartu Keluarga, Buku Nikah dan bahkan sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit.

Berkat dokumen palsu, Rakhmad dan Suryani sukses mendapatkan kucuran kredit dari Bank Jatim pada Maret 2024 lalu.

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan alat cetak dokumen palsu berupa printer dan berbagai dokumen palsu yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tidak hanya di Bank, pasutri ini juga memalsukan identitas diri untuk mendapatkan pinjaman di Koperasi dan pinjaman ke perorangan.

“Pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,” ungkap Bayu.

Bayu menyebut, terdapat pula aksi penipuan di Bank lainnya sebesar Rp 500 juta. Bahkan, khabarnya, uang kredit itu sudah cair di rekening pelaku.

Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi. (Fad)