JALAFILES, Palu – Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) HM Arus Abdul Karim menyebut penyampaian aspirasi dan masukan dari masyarakat adalah bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan rakyat. Aspirasi dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan agenda pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada nilai kebutuhan masyarakat
Pernyataan itu disampaikan Arus dihadapan ratusan warga saat menggelar reses di Kelurahan Palupi, Kamis (18/9/2025) sore.
“Yang ingin saya katakan, manfaatkan pertemuan kita sore hari ini dengan sebuah informasi, dengan menyampaikan aspirasi. Karena tanpa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, saya kira kalau itu tidak terbangun dengan baik maka pembangunan tidak akan bisa maksimal,” ujar Arus kepada warga dari kelurahan Palupi, Nunu dan Tawanjuka yang hadir dalam reses.
Karenanya, Arus sangat berharap agar dalam setiap kegiatan reses warga aktif menyampaikan apa yang menjadi kebutuhannya. Dengan demikian peran wakil rakyat bisa maksimal dalam upaya mendorong program-program pembangunan yang berorientasi pada azas manfaat secara luas bagi masyarakat.
Dalam setiap pelaksanaan reses, Arus sendiri secara konsisten menginformasikan capaian-capaian aspirasi yang telah dan akan terealisasi lewat penyampaian kepada dirinya.
Di kelurahan Palupi, Nunu dan Tawanjuka, misalnya, sejumlah aspirasi yang disampaikan warga tahun 2024 – 2025 nyaris seluruhnya sudah diwujudkan. Kalaupun ada yang belum terealisasi, dirinya menjamin dalam waktu-waktu mendatang aspirasi itu tetap akan dilaksanakan asalkan sudah terinput, memenuhi syarat dan sesuai mekanisme.
Pada kesempatan menggelar reses di Kelurahan Palupi itu, Arus dengan penuh perhatian mencatat apa yang disampaikan oleh warga. Arus bahkan bersedia menjadi fasilitator bagi warga dalam membangun komunikasi dengan instansi terkait manakala permintaan itu dalam domain atau wewenang instansi tertentu.
Dirinya juga telah menyediakan rumah aspirasi dan tenaga pendampingan guna memudahkan warga dalam menyusun format proposal pengajuan sehingga syarat permintaan terpenuhi. (Fad)
















