Kriminalisasi Hendly Mangkali Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Hendly Mangkali

JALAFILES, Palu – Dunia pers kembali harus berhadapan dengan arogansi kekuasaan. Kali ini, jurnalis Beritamorut.id Hendly Mangkali menjadi korban arogansi tersebut, lewat cara dirinya dikriminalisasi.

Tindakan itu menambah daftar perlakuan buruk terhadap wartawan serta membawa ancaman serius bagi kemerdekaan pers.

Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, usai menayangkan berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Mirisnya, delik yang dikenakan dalam laporan adalah pasal pencemaran nama baik UU ITE, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Mohammad Iqbal menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers,” tekannya.

Iqbal mengatakan, kriminalisasi terhadap jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi.

Senada Iqbal, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng Murthalib juga bereaksi keras atas tindakan itu dan mengecam laporan yang dilayangkan.

“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, lalu siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng Andi Attas Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” seru Andi Attas.

Iqbal, Murthalib dan Andi Attas secara bersama-sama menyerukan kepada seluruh insan pers untuk membangun solidaritas dan memberikan dukungan kepada Hendly Mangkali. Ketiganya mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan terlibat menangani kasus itu. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum lebih bijak dalam bertindak serta tidak mudah menjadikan kerja-kerja jurnalis ke ranah pidana yang berujung pada hilangnya kemerdekaan pers. ***