Masa Tenang, Sat Pol PP Kota Palu Giat Lakukan Pembersihan APK

Personel Sat Pol PP Kota Palu melepas APK Peserta Pilkada

Memasuki hari pertama masa tenang Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palu turun lapangan melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kontestan Pilkada.

Pantauan media ini, tampak personel Sat. Pol PP membersihkan APK dengan menyisir wilayah Kelurahan Donggala Kodi, Minggu (24/11/2024).

Sejumlah APK dicopot, lalu diangkut menggunakan armada truk untuk diamankan di Kantor Sat Pol PP jalan Balai Kota Timur.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa sterilisasi APK dari ruang publik memang berlangsung paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Tiga hari itu adalah 24 – 26 November dihitung sebagai masa tenang Pilkada. Sebagaimana diketahui, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Selama masa tenang, penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu, menyampaikan kepada peserta Pilkada perihal keharusan menghentikan segala bentuk kampanye sekaligus melakukan pembersihan APK miliknya.

Dalam peraturan KPU Nomor 13 tersebut juga disebutkan, pembersihan APK dilakukan oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau tim kampanye.

Namun, umumnya aksi pembersihan APK lebih sering dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Sat Pol PP yang dibantu aparat kepolisian dan militer. Sejumlah pihak menyayangkan kurangnya inisiatif pihak peserta Pilkada dalam andil membersihkan APK karena hal itu menimbulkan preseden negatif.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu merilis surat pada Jum’at 22 November 2024 yang ditujukan kepada seluruh media massa cetak dan elektronik terkait larangan menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon peserta Pilkada, atau sejenisnya yang mengarah pada bentuk kampanye selama masa tenang hingga berlangsungnya pemungutan suara tanggal 24 – 27 November.

Aktivitas pembersihan APK akan intensif berjalan dalam dua hari tersisa sebelum pencoblosan, mengingat masih banyak APK yang terpasang pada ruang publik di wilayah Kota Palu. Harapannya, dua hari untuk giat pembersihan itu bisa menciptakan kondisi pada hari pencoblosan betul-betul telah steril dari segala bentuk jenis kampanye.(Fad)