Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Pegawainya Poligami

Poligami senantiasa menjadi isu sensitif dalam berbagai diskusi bertema kesetaraan hubungan pria dan wanita

JALAFILES, Jakarta – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan pegawainya untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami.

Itu setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Teguh menerbitkan aturan itu pada 6 Januari 2025.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,” tulis Pergub sebagaimana dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Pemprov Jakarta menyatakan, bahwa Pergub tersebut bukanlah produk hukum baru yang sifatnya berdiri sendiri, melainkan produk hukum turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta Chaidir, bila dipandang dari sisi hukum progresif Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memiliki keuntungan yakni hadirnya regulasi yang mengatur secara tegas aturan main bagi ASN  terkait soal perkawinan dan perceraian.

“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Chaidir menyebut, Pergub itu mengatur secara rinci batasan-batasan bagi ASN pria yang berencana menikah lagi, serta kondisi apa yang menjadi syarat persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Dengan demikian, hal itu dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.

Dikatakan Chaidir, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, lahirnya Pergub tersebut hanya akan menimbulkan polemik baru.

“Sebenarnya kebijakan pemerintah tidak usah mengatur terlalu jauh, karena itu tidak ada urgensinya bagi publik, aturan mengenai poligami,” katanya sebagaimana dikutip dari Metrotvnews.com, Jumat (17/1/2025).

Trubus menyebut sejumlah potensi masalah izin ASN poligami. Salah satunya, penyimpangan administrasi karena izin berpoligami harus melalui izin.

“Jadi potensi celah terjadinya penyimpangan administrasi, istilahnya nanti saya bayarlah, istilahnya begitu, jadi transaksional,” ungkap dia.

Lantas pertanyaannya, dapatkah Pemprov DKI Jakarta nantinya dijadikan sebagai provinsi prototipe atau purwarupa dalam penerapan kebijakan membolehkan ASN untuk berpoligami di seluruh Indonesia ? (Fad)