Berita  

Sambangi Dua Kementerian, DPRD Sulteng Konsultasikan Ranperda Ketenagakerjaan

Komisi IV DPRD Sulteng melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait Ranperda tentang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jum'at (9/5/2025)

JALAFILES, Palu – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyambangi dua kementerian guna melakukan tatap muka  dalam rangka konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jum’at (9/5/2025)

Rombongan Komisi IV itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng M Syarifudin Hafid. Dua kementerian itu adalah Kementerian Ketenagakerjaan serta Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Syarifudin menyatakan, tujuan kunjungan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan ketenagakerjaan yang digagas lembaganya bisa selaras dan sinkron dengan kebijakan nasional. Sehingga, tidak sampai berpotensi tumpang tindih atau bahkan saling menegasi.

Dikatakan, kehadiran Ranperda itu penting guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” ujar Syarifudin melalui keterangan tertulis. 

Ia berharap, lewat pendekatan konsultasi tersebut, DPRD Sulteng bisa memperoleh masukan penting dari kementerian terkait, sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi daerah.

“Ini merupakan komitmen kami di DPRD untuk menghadirkan produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

DPRD Sulteng sendiri telah menempatkan persoalan ketenagakerjaan menjadi aspek prioritas. Karenanya, salah satu fokus legislasi tahun 2025 adalah ketersediaan  regulasi ketenagakerjaan. Itu seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja yang berkualitas dan terlindungi secara hukum di daerah.

Olehnya, Ranperda tentang ketenagakerjaan itu perlu diupayakan sesegera mungkin menjadi salahsatu produk hukum daerah (Perda), agar persoalan ketenagakerjaan, khususnya di Sulteng, tidak terus menerus menimbulkan polemik.

“Sebagai lembaga legislatif kami berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat, melalui produk hukum yang disahkan melalui paripurna,” imbuh Syarifudin. (Fad)