JALAFILES, Palu – Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) HM Arus Abdul Karim menyambut baik kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum Daerah yang digelar oleh Kementerian Hukum RI, di aula Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Jum’at (21/11/2025).
Ia menyatakan, fokus Rakor membahas sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah adalah langkah yang tepat. Sebab, tema itu merupakan landasan penting dalam membangun keselarasan dan kolaborasi program, antara Asta Cita Presiden dan visi daerah. Dengan begitu, arah pembangunan berjalan efektif, berkesinambungan dan berdampak secara luas di masyarakat.
“Harmonisasi kebijakan ini merupakan kunci agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Arus.
Dia menegaskan, regulasi yang selaras dan bersesuaian sangat penting guna memastikan setiap kebijakan daerah tidak membelah dari mainstream kebijakan nasional, apalagi sampai bertentangan. Keuntungan lanjutan, produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat karena ditopang oleh semangat yang sama dengan pemerintah pusat.
Karenanya, hadir bersama sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya, Arus memberikan apresiasi terhadap prakarsa kegiatan.
Arus memastikan, DPRD Sulteng akan berkomitmen memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi kerjasama lintas lembaga antara pusat dan daerah dalam rangka menyelaraskan warna produk hukum. Dengan begitu, produk hukum daerah terkait kebijakan pembangunan sudah bersifat paripurna dan memiliki kepastian, tidak menimbulkan ambiguitas dan polemik, terlebih sampai disfungsional akibat tak sejalan dengan pusat.
Kegiatan Rapat Koordinasi itu sendiri dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Hadir mendampingi Menteri adalah Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan dan Direktur Produk Hukum Daerah. Hadir pula Deputi BPJS Ketenagakerjaan, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Sulteng, serta para bupati se-Sulteng.
Selain memfokuskan pada sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, Rakor juga membahas peningkatan kualitas regulasi, serta penguatan koordinasi dalam penyusunan produk hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rakor Bidang Hukum Daerah ini diharapkan menjadi titik awal positif memperkuat kolaborasi pusat dan daerah, memastikan kebijakan berjalan satu arah, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Fad
















