JALAFILES, Palu – Dalam dua bulan ini, Kantor DPRD Kota Palu diramaikan dengan hadirnya sejumlah aksi demonstrasi dari masyarakat.
Teranyar, Rabu (18/2/2026), suasana di Gedung Putih jalan Moh Hatta itu kembali hiruk oleh aksi demonstrasi. Kali ini dilakukan oleh tokoh dan warga dari Kelurahan Poboya.
Aksi warga Poboya itu bukan kali pertama. Di tahun 2025 mereka pernah melakukan aksi serupa di Kantor Walikota Palu. Tuntutannya masih sama, mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan tambang emas Poboya.
Koordinator aksi, Ratni, menyebut aksi di Kantor DPRD ini adalah bentuk kekecewaan warga. Pasalnya, tuntutan yang selama ini disampaikan belum juga disahuti. Persoalan aktivitas tambang Poboya belum berpihak dan membawa angin sejuk bagi warga.
Penertiban tambang ilegal, kata Ratni, penting untuk segera ditindakkanjuti agar kerusakan lingkungan di Poboya tidak terus terjadi secara berantai yang bisa mengarah pada kerusakan ekologi.
Menurutnya, dampak nyata dari degradasi itu akan dirasakan langsung oleh warga lokal. Kecemasan itulah yang berulang mereka suarakan.
“Kemarin saudara-saudara kami sudah berulang kali berorasi, tapi sampai hari ini belum ada realisasi,” teriaknya.
Dikatakan, aktivitas tambang ilegal di Poboya kian marak tanpa disertai prosedur penambangan yang benar, safety dan ramah lingkungan. Kehadirannya, selain menyulitkan kontrol pada penggunaan bahan berbahaya, juga akan membawa kerusakan serius pada kulit tanah.
Maraknya penambangan liar, kata Ratni, dikarenakan bebasnya orang-orang berdatangan dari berbagai tempat di luar Poboya untuk ikut menambang.
Karenanya, mereka meminta agar DPRD Kota Palu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan PT Citra Palu Mineral (CPM), perusahaan pemilik izin penambangan, terkait dugaan adanya kerusakan lingkungan, utamanya pada aspek pencemaran.
“Kami minta kondisi pencemaran diperbaiki, karena kerusakan masih terus terjadi,” tekannya.
Diluar penertiban, tuntutan lainnya adalah agar warga lokal diberikan ruang untuk ikut mengelola wilayah tambang sehingga bisa menikmati sumber kekayaan wilayahnya.
“Masyarakat ingin terlibat langsung dan tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri” ujarnya.
Kedatangan tokoh dan warga Poboya tersebut ditemui langsung Anggota DPRD Kota Palu Rustia Tompo, M Haekal, Alfian Chaniago, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
Mewakili sejawatnya, Rustia Tompo menerima dokumen tertulis pokok-pokok tuntutan yang disampaikan.
Tokoh dan warga Poboya berharap agar tuntutan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (Fad)
















