Daerah  

Dukung Penguatan Penanganan Korupsi, Untad Teken Kerjasama dengan Kejati Kaltim

Rektor Untad Prof Dr Amar menandatangi naskah kerjasama disaksikan Ketua Senat Prof Dr Djayani Nurdin dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dr Aiyen Tjoa. (Foto : Humas Untad)

JALAFILES, Palu – Universitas Tadulako (Untad) terus memperluas konektivitas kemitraannya lewat kerjasama yang sinergis dengan berbagai institusi negara guna memperkuat perannya diberbagai aspek.

Pada Senin (23/2/2026), bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Untad kembali meneken kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) sebagai simbol keduanya membangun sinergitas.

Kerja sama difokuskan pada dukungan akademik dalam penanganan Tindak Pidana Khusus (Pidus), utamanya terkait perhitungan kerugian keuangan negara serta penyediaan keterangan ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penandatanganan kerja sama dilaksanakan secara daring lewat zoom meeting di tempat masing-masing.

Rektor Untad Prof Dr Amar hadir dalam kegiatan zoom meeting itu dan meneken langsung naskah kerja sama.

Secara daring, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr Supardi SH MH mengatakan, inisiatif kerja dimaksudkan untuk mendorong peran perguruan tinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia menyebut, kerja sama merupakan langkah strategis dalam memperkuat proses penegakan hukum yang berbasis keilmuan dan profesionalitas.

Dikatakan, perhitungan kerugian keuangan negara menjadi aspek krusial dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara tipikor. Oleh karenanya, dukungan ahli yang kompeten dan independen sangat dibutuhkan.

“Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi sangat krusial, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Kebutuhan akan adanya perhitungan secara audit dan keterangan ahli menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Supardi menegaskan, kerja sama tidak berhenti pada formalitas penandatanganan dokumen, tetapi akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan berkelanjutan sehingga penanganan perkara tipikor memberi imbas positif terhadap law enforcement.

“Kami meyakini bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan diimplementasikan secara nyata dan tentunya kami berharap juga memiliki sustainability,” tandasnya.

Supardi menyebut, indeks persepsi korupsi nasional mengalami penurunan, sehingga upaya pemberantasan korupsi perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan sivitas akademika Universitas Tadulako atas komitmen mendukung tugas penegakan hukum. Ia berharap kerja sama bisa membawa manfaat luas bagi masyarakat dan negara.

Dibagian lain, Rektor Untad Prof Dr Amar menyampaikan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejati Kaltim kepada lembaganya.

Menurutnya, kolaborasi ini adalah langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Amar menjelaskan, bahwa penanganan tindak pidana khusus, termasuk korupsi, membutuhkan pendekatan multidisiplin keilmuan yang dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tindak pidana khusus seperti korupsi, tindak pidana perpajakan, kemudian tindak pidana khusus lain, memerlukan pendekatan multidisiplin yang berbasis keilmuan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.”

Amar menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam pengimplementasian kerja sama. Ia memastikan bahwa kerja sama ini tidak akan mengintervensi proses hukum, melainkan memperkuat dukungan akademik yang objektif.

“Seluruh bentuk kolaborasi ini harusnya diimplementasi berdasarkan prinsip supremasi hukum. Kerjasama ini tidak boleh mengintervensi proses hukum, melainkan memperkuat adanya dukungan akademik dan keilmuan yang sangat objektif,” pesan Amar.

Di akhir sambutannya, ia berharap kerja sama dapat menjadi langkah positif dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. ***