Daerah  

Populasi Penduduk Meningkat, Peluang Kursi DPRD Palu Bertambah Jadi 40 Terbuka

Tim KPU Kota Palu, Dinas Dukcapil Kota Palu serta Bawaslu Kota Palu saat rapat bersama Komisi A DPRD Palu, di Kantor DPRD, Senin (13/4/2026)

JALAFILES, Palu – Peluang jumlah kursi di DPRD Kota Palu bertambah menjadi 40 terbuka menyusul data statistik kependudukan menunjukkan kenaikan populasi warga Palu meningkat secara signifikan. Itu artinya, pada pemilu 2029 nanti dimungkinkan terjadi penambahan 5 kursi untuk diperebutkan dari 35 kursi kuota anggota DPRD Palu saat ini.

Dalam rapat yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Palu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Kantor DPRD Palu, Senin (13/4/2026), terungkap peluang penambahan kursi itu.

“Jika mengacu pada jumlah penduduk saat ini, maka alokasi kursi DPRD Kota Palu ke depan diperkirakan mencapai 40 kursi,” ujar Ketua KPU Palu, Idrus.

Dikatakan Idrus, dengan jumlah penduduk Palu di atas 400 ribu jiwa, peluang alokasi kursi DPRD Kota Palu sangat terbuka untuk bertambah.

Idrus menjelaskan, satu kursi DPRD akan mewakili sekitar 10 ribu jiwa, yang menjadi dasar pembagian kursi per dapil. Namun, pembentukan dapil tetap harus memenuhi ketentuan, yakni minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi per dapil.

Penilaian yang sama juga dilontarkan oleh Ketua Komisi A DPRD Palu Irsan Satriya. Ia mengatakan, seiring meningkatnya jumlah penduduk di kota Palu, terbuka peluang penambahan dapil maupun jumlah kursi legislatif pada Pemilu 2029.

“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, tentu ada peluang penambahan kursi, bahkan kemungkinan perubahan dapil. Ini yang perlu kita siapkan sejak dini,” ujar Irsan.

Dalam rapat yang membahas skema penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029 tersebut, Irsan menyoroti belum optimalnya pembaruan data kependudukan pascagempa 2018.

Politisi Partai Hanura itu menyebut sejumlah warga yang kini berdomisili di sejumlah Hunian Tetap (Huntap) belum sepenuhnya melakukan aktivasi atau perekaman KTP. Hal itu, kata Irsan, bisa menimbulkan kerancuan data.

Dalam rapat, Komisi A meminta KPU Kota Palu memaparkan skema penataan dapil pada pemilu berikutnya. Pada Pemilu 2024, Kota Palu terbagi dalam empat dapil, yakni Palu Timur – Mantikulore (Dapil 1), Palu Utara – Tawaeli (Dapil 2), Palu Selatan – Tatanga (Dapil 3), serta Palu Barat – Ulujadi (Dapil 4).

Komisi A menekankan pentingnya pengajuan skema dapil ke KPU RI melalui KPU Kota Palu, termasuk potensi dampaknya terhadap alokasi kursi di tingkat provinsi.

Menjawab Komisi A itu, Ketua KPU Palu Idrus mengatakan, penetapan dapil merupakan kewenangan KPU RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara KPU daerah bertugas menyusun usulan secara berjenjang.

Selain itu, Idrus menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang berpotensi mengubah skema pemilu, di mana pemilu nasional dan daerah dapat dipisahkan, sehingga turut berdampak pada penataan dapil ke depan.

Sebagai langkah awal, KPU Kota Palu telah menyiapkan sejumlah skema penataan dapil yang akan diuji melalui forum sosialisasi dan uji publik sebelum ditetapkan secara resmi.

Dikesempatan itu KPU juga memaparkan metode landasan penataan dapil, seperti kesetaraan nilai suara, azas proporsionalitas, serta keseimbangan alokasi kursi antarwilayah

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, mengatakan bahwa jumlah penduduk Kota Palu berdasarkan data semester II tahun 2025 tercatat sebanyak 404.381 jiwa, terdiri dari 202.717 laki-laki dan 201.664 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 289.259 jiwa masuk kategori wajib KTP.

Dikatakan, Dukcapil terus melakukan percepatan perekaman KTP dengan membidik sekolah-sekolah serta wilayah hunian tetap di Palu seperti Tondo dan Talise.

“Kami terus turun ke lapangan untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Saat ini juga sistem sudah mengharuskan perekaman KTP bagi yang berusia 17 tahun sebelum pengurusan dokumen lain,” ujar Walawati. (Fad)