JALAFILES, Palu – Anggota DPRD Kota Palu Rusman Ramli memberikan usulan terkait pengenaan denda sebesar Rp2 juta kepada pelanggar kebersihan agar disubstitusi menjadi saksi sosial.
Usulan tersebut disampaikan Rusman merespons Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu, Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan.
Menurut Rusman, sanksi yang dijatuhkan seyogianya memberi efek penyadaran kepada masyarakat secara moral tentang pentingnya menjaga kebersihan bersama. Pengenaan denda berupa uang, dinilai tidak cukup tepat untuk merangsang perubahan perilaku atau kebiasaan pada pada masyarakat terkait kebersihan.
Ia mengatakan, dorongan untuk taat menjaga kebersihan lahir dari nilai-nilai moralitas dalam diri. Sanksi sosial, katanya, lebih cocok lantaran mengandung fungsi edukasi.
“Kalau bisa sanksi dengan denda itu diganti dengan sanksi sosial. Sehingga bukan sekadar hukuman melainkan instrumen edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan,” ujar Rusman, di Palu, Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu itu mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menerbitkan Surat Edaran guna mengawal misi pemerintah dalam mewujudkan Palu sebagai kota yang bersih dan sehat.
“Surat Edaran tersebut sebagai langkah tegas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami mendukung hal tersebut terutama bagi pembuang sampah sembarangan, untuk mengubah perilaku dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Hanya saja, ia mempertanyakan, pengenaan denda bagi pelanggar sebesar Rp2 juta apakah sudah dinilai tepat. Rusman berharap agar kebijakan tersebut bisa dikaji kembali. Ia meminta Pemkot Palu untuk arif dalam menerapkan sanksi sehingga tujuan yang ingin dicapai betul-betul sesuai harapan, produktif dan adil untuk semua kalangan.
Rusman mengingatkan, konsekuensi terhadap penerapan sanksi dalam Surat Edaran adalah perlunya kesiapan Pemkot dalam hal memberikan layanan dan menyediakan fasilitas tempat sampah yang memadai, dalam jumlah cukup serta mudah diakses.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Palu telah menerbitkan surat edaran tertanggal 9 April 2026 berisi imbauan sadar lingkungan guna mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan penguatan serta penekanan pentingnya kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam surat, Pemkot meminta seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, kawasan perkantoran, hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan untuk memperhatikan kebersihan lingkungannya.
Selain itu, masyarakat didorong untuk ikut bertanggung jawab menjaga drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum, dari material sampah sehingga bisa berfungsi dengan baik, terhindar dari penyumbatan dan bau busuk.
Masyarakat juga diminta untuk membersihkan gulma serta sampah non organik yang dapat mengganggu keindahan lingkungan.
Tidak hanya itu, warga juga diminta memastikan tidak ada genangan air dan ruang yang ditelantarkan kumuh di lingkungan masing-masing.
Terkait mobilisasi pembuangan sampah, Pemkot Palu telah menetapkan jadwal angkut.
Untuk rumah tangga, jadwal angkut sampah ditetapkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum dilaksanakan pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi. (Fad)
















