Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional.

Tanykapan layar Keppres RI

JALAFILES, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu diambil guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Penetapan libur nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam salinan Keppres yang dilansir melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mematok Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Tentu, hadirnya Keppres itu sejalan dengan semangat proses demokratisasi yang berkeadilan dan menjangkau seluruh kalangan. Karena dengan begitu setiap lapisan masyarakat memiliki waktu tanpa terkendala jam kerja sehingga dapat menyalurkan suaranya dengan lancar.

Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.