Daerah  

Tak Bisa Perpanjang Izin Usaha, Sektor Swasta di Palu Terancam Kolaps

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu Abdurrahim Al Nasser (kiri) saat bertanya kepada Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu (kanan) Achmad Arwien Afries dalam RDP di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (28/4/2025).

JALAFILES, Palu – Masa depan sektor swasta di Kota Palu terancam kolaps menyusul adanya beleid “penciutan” kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penciutan itu, secara otomatis, mempersempit ruang sejumlah pengusaha untuk bisa memperpanjang maupun mengurus izin usaha baru, lantaran terbatasnya kode jenis usaha yang bisa diakses.

Sebagaimana diketahui, KBLI adalah nomor kode jenis usaha yang menjadi pintu bagi pengusaha untuk bisa mengakses dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat perangkat Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi. NIB wajib dimiliki sebagai legal standing korporasi.

Persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah Kota Palu dan usahawan di Kota Palu.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kota Palu dengan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, BPN Kota Palu dan para pelaku usaha, di Kantor DPRD Palu, Selasa (28/4/2026), terungkap jumlah kode KBLI dalam RDTR Kota Palu hanya tertera sebanyak 239 KBLI.

Padahal, bila dibandingkan dengan jumlah kode KBLI yang ada, berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020, teradapat 1.789 jenis kode KBLI yang dirilis. Itu artinya, tidak kurang 1.550 kode KBLI atau jenis usaha untuk wilayah kota Palu akan terhambat operasinya.

Dalam RDP, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries mengungkapkan sejumlah sektor usaha di Palu akan mengalami suspend akibat berakhirnya masa waktu izin usaha.

“Ada 8 Rumah Sakit Swasta yang masa izin usahanya berakhir 2025. Diluar itu ada Hadji Kalla (dealer resmi Toyota), AKAI Jaya (dealer resmi Yamaha), grosir buah-buahan dan sektor real estate,” ujarnya.

Saat ini, sebut Arwien, izin operasional rumah sakit hanya berdasarkan surat keterangan sementara yang diterbitkan Pemkot Palu.

Arwien melanjutkan, bahkan izin Koperasi Merah Putih (KPM) terpaksa ditangguhkan. Dikatakan, terdapat 40 jenis usaha di KPM, mulai sektor laut, darat, udara, seluruhnya tidak bisa berjalan lantaran KBLI-nya tak tersedia.

Bagi Arwien, keputusan Kementerian ATR/BPN beserta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentu sangat disayangkan.

Menurutnya, aktivitas usaha tidak sekadar mengalami kelesuan, tapi menutup ruang investasi. Pada akhirnya, roda ekonomi dan penerimaan pajak diprediksi akan anjlok.

“Investor perdagangan Indogrosir dengan nilai 250 milyar terpaksa melakukan penjadwalan ulang rencana investasi. Dampaknya pada penerimaan BPHTB, PBB dan PBG. Demikian juga rencana investasi pengelolaan sampah menjadi gas,” keluhnya.

Arwien mengatakan, pihaknya sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi. Pemerintah Kota Palu telah berulangkali mengajukan permohonan revisi Perwali Kota Palu tentang RDTR, juga menyampaikan surat permohonan updating KBLI.

Langkah lainnya, menggelar konsultasi dengan Kementerian BKPM dan ATR/BPN. Namun, respons yang didapat terkesan seperti dipingpong.

“Kami sudah menindaklanjuti pertemuan terkait penambahan injeksi KBLI, pemutakhiran database, serta permohonan pencabutan RDTR Kota Palu dari sistem OSS. Surat permohonan pencabutan itu kami layangkan tanggal 10 Agustus 2025,” urainya.

Dikatakan, pemutakhiran database peraturan zonasi RDTR sesuai surat edaran ATR/BPN dan memasukkan usulan kode KBLI 1.560 sesuai mekanisme injeksi pun juga sudah dilakukan, tapi ditolak.

Karena belum juga ditemukan solusi, maka Februari 2026 Walikota Palu berinisiatif bertemu langsung Menteri Dalam Negeri.

Arwien menyebut, hingga saat ini belum diperoleh kepastian dari kementerian BKPM apakah pencabutan itu bisa dilakukan atau tidak.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palu Abdurrahim Al Nasser mengaku kaget dengan polemik tersebut. Menurutnya, dari hasil pertemuan DPRD Palu dengan Kementerian BKPM sudah dijanjikan jalan keluarnya. Ia mempertanyakan kendala yang ada sehingga persoalannya terkesan jalan ditempat.

“Hasil pertemuan dgn kementerian sudah menggampangkan. Harusnya secepatnya ada laporan ke komisi C apa kendalanya,” ujar Wim, sapaan akrab Abdurrahim.

Wim bertekad untuk menagih janji Kementerian BKPM yang telah disampaikan kepada lembaganya.

Dibagian lain, anggota DPRD Imam Darmawan mendesak agar persoalan ini secepatnya dicarikan jalan keluarnya. Kondisi ketidakpastian, dalam jangka panjang akan semakin membuat situasi bertambah berat.

Ia juga mengingatkan, izin operasional usaha yang hanya berdasarkan surat keterangan bisa membawa implikasi hukum. (Fad)