JALAFILES, Palu – Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang digelar di Convention Hall, Swiss-Belhotel Palu, Selasa (2/6/2026).
Rico tiba di lokasi kegiatan dengan mengenakan kemeja batik Tenun Bomba warna merah bata. Politisi muda Gerindra itu tampak antusias mengikuti forum yang digagas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Forum mengangkat tema Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional.
Bagi Rico, forum tersebut menjadi ajang menambah wawasan, khususnya terkait tugas dan fungsi dirinya sebagai ketua DPRD Kota Palu.
Menurutnya, Rakor memiliki manfaat strategis bagi pemerintah daerah se-Sulawesi untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid dan anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola. Selain itu, tampak pula Sekretaris Daerah Provinsi, Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Kepala Biro Hukum Provinsi se-Sulawesi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi, serta unsur Forkopimda.
Pelaksanaan rakor memiliki tujuan untuk mengukur serta mengevaluasi kualitas dan kepatuhan produk hukum daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan.
Anwar mengatakan, kualitas produk hukum daerah memiliki peran yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir pada Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi. Kehadiran kita semua sangat penting untuk menjadikan produk hukum daerah semakin baik ke depannya,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa provinsi Sulteng berhasil menunjukkan peningkatan yang konsisten dalam penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) selama periode 2021–2025.
Predikat tersebut mengantarkan Sulteng masuk dalam tujuh provinsi dengan kategori nilai IKD sangat tinggi dan memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada Rakornas Produk Hukum Tahun 2025 di Kendari.
Menurutnya, seluruh program dan aktivitas pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Segala kegiatan pemerintahan harus dipayungi dengan produk hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. Melalui program ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat,” ucapnya.
Anwar berharap forum koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai sarana berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan kualitas regulasi daerah di seluruh wilayah Sulawesi.**
















