Daerah  

Pansus DPRD Kota Palu Sodorkan 37 Rekomendasi atas LKPj Wali Kota Tahun 2025

Ketua Pansus LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025, Rustia Tompo saat menyampaikan Laporan Kerja Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).

JALAFILES, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang bertugas mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu Tahun 2025 menyodorkan 37 rekomendasi atas LKPj. Rekomendasi itu ditujukan kepada lintas sektor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Rusti Tompo, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait penyampaian laporan Pansus pembahasan LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).

Dalam laporannya, Rustia Tompo mengatakan, pembahasan LKPj bukan sekadar agenda formal tahunan, namun merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam melakukan pengawasan guna memastikan jalannya pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

DPRD menegaskan komitmennya untuk konsisten memperketat pengawasan terhadap tugas-tugas pemerintahan. Dokumen LKPj yang disampaikan oleh Pemkot, sebut Rustia, menjadi salah satu paramameter guna memantau kerja pemerintah.

“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rustia.

Dikatakan, evaluasi terhadap LKPj meliputi pengelolaan APBD, kebijakan daerah, prioritas program pembangunan, hingga pola kerja sama dengan daerah lainnya.

Ia menjelaskan, pembahasan LKPj dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Srikandi Hanura itu menyebut, Pansus bekerja secara terstruktur dan obyektif dalam menilai capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah selama tahun 2025.

Kendati menyodorkan catatan, DPRD tetap memberikan apresiasi kepada Pemkot atas upayanya mewujudkan akselerasi pembangunan yang termuat dalam slogan “Palu Mantap Bergerak”, dimana orientasi pembangunan mengedepankan pada visi kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.

Pansus menilai, secara umum dokumen LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025 telah memenuhi kaidah pelaporan, disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rustia mengungkapkan, Pansus DPRD itu sendiri dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Palu dengan masa kerja mulai 13 April hingga 30 April 2026.**