JALAFILES, Palu – DPRD Kota Palu kembali menggelar rapat paripurna, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026), dengan agenda Penutupan Masa Sidang Caturwulan I Tahun 2026, dan Pembukaan Masa Sidang Caturwulan II Tahun 2026.
Ketua DPRD Palu Rico Djanggola memimpin langsung jalannya rapat. Dikesempatan itu Rico menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan gugus laporan aktivitas lembaganya selama caturwulan I tahun sidang 2026
Dikatakan, pelaksanaan caturwulan I tahun sidang 2026 tercatat berlangsung selama kurun waktu 86 hari kerja, dimulai rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari Senin 5 Januari 2026, hingga rapat paripurna saat ini.
Dalam rentang waktu itu, DPRD Kota Palu telah melaksanakan sejumlah agenda rapat, diantaranya penyelesaian tahapan prosedur hibah tanah dan bangunan hunian tetap milik daerah untuk masyarakat korban bencana alam 28 September 2018, dengan tahapan akhir diselenggarakan rapat paripurna pada tanggal 3 Maret 2026, dan telah disampaikan kepada Wali Kota Palu serta instansi terkait.
Kemudian penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas ranperda kota Palu nomor 9 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada tahapan pembicaraan tingkat 2. Status ranperda tengah menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk dibahas kembali sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1, peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas kembali
Berikutnya, belum rampungnya agenda pembahasan panitia khusus (pansus) laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025, terhitung penyampaian dalam rapat paripurna sejak tanggal 30 Maret 2026, sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, hal ini akan disampaikan laporan pansus sekaligus penyampaian rancangan rekomendasi, untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.
Poin terakhir adalah masih berlangsungnya pelaksanaan masa kerja pansus DPRD Kota Palu, terkait pengawasan pertambangan yang diperpanjang selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2026.
“Berdasarkan data yang ada pada Sekretariat DPRD, dalam kurun waktu pelaksanaan rapat caturwulan I tahun 2026, tercatat waktu masa persidangan kurang lebih berjalan selama 86 hari kerja, dimulai rapat badan musyawarah pada hari Senin 5 Januari 2026 hingga tanggal 18 Mei 2026,” ungkapnya.
Rapat paripurna dihadiri Asisten III Pemkot Palu, Eka Komalasari, anggota DPRD Palu, Forkopimda Palu, lurah dan instansi terkait Pemkot Palu.**
















